Indonesia mulai kewalahan oleh financial technology atau Fintech. Teknologi keuangan Indonesia yang ada juga berbeda, mulai dari produk dalam negeri hingga produk luar negeri yang masuk ke dalam negeri. Fintech merupakan jenis industri baru yang mulai disukai Indonesia.
Apa itu Fintech (Financial Technology)?
Pengertian financial technology atau finaFintech merupakan hasil perpaduan antara jasa keuangan dan teknologi yang merubah model bisnis dari tradisional menjadi medium. Indonesia memiliki banyak bidang teknologi keuangan.
Dari gateway pembayaran ke dompet elektronik. Pada dasarnya financial technology telah mengubah cara orang melakukan transaksi sehari-hari. Dari tatap muka sebelumnya hingga transaksi yang tidak perlu tatap muka dan bisa diselesaikan dari jarak jauh.
Singkatnya, financial technology adalah inovasi dalam bidang jasa keuangan atau inovasi keuangan itu sendiri yang juga menggabungkan teknologi modern.
Pengertian financial technology juga ditekankan oleh Bank Indonesia melalui situs resminya. Teknologi keuangan merupakan hasil perpaduan antara teknologi dan jasa keuangan, Model bisnis telah berubah dari model tradisional menjadi model yang lebih moderat.
Dimana, kini Anda tidak lagi membutuhkan layanan tatap muka atau kontak aktual untuk melakukan transaksi. Tapi itu bisa dilakukan dari jarak jauh dimana saja.
baca juga : Manajemen Anggaran
Manfaat Menggunakan Financial Technology
Penggunaan teknologi keuangan memiliki dampak positif dan kenyamanan dalam hidup. Dengan adanya teknologi keuangan tidak hanya aman, tetapi juga nyaman dalam bertransaksi dan layanan keuangan lainnya. Lalu apa keuntungan menggunakan financial technology?
Kemudahan dalam Layanan Finansial
Penggunaan financial technology memungkinkan Anda untuk memberikan berbagai kemudahan layanan keuangan, seperti BPJS, tagihan listrik, dan tagihan internet yang juga bisa diselesaikan di tangan Anda. Selain itu, belanja dan transaksi lainnya kini dapat dilakukan tanpa harus ke ATM atau mesin ATM, dan hanya dapat dilakukan dengan smartphone.
Dengan menggunakan teknologi keuangan, koneksi dan metode pembayaran juga dapat diselesaikan dengan mudah, dan bisnis kolaboratif dapat dihasilkan. Misalnya di beberapa toko (seperti supermarket kecil). Selain itu, teknologi finansial memungkinkan Anda berbelanja di mana saja tanpa harus membawa dompet, yang tidak mungkin dilakukan tanpa membuat fintech.
Bantu UKM atau start-up Mendapatkan Pendanaan
Padahal, selama ini UKM atau start up bisa memperoleh modal dengan meminjam ke bank. Namun pinjaman yang diberikan kepada bank biasanya memiliki tingkat bunga yang tinggi dan seringkali membebani pelaku komersial.
Dengan adanya teknologi keuangan seperti pinjaman peer-to-peer, UMKM dapat dengan mudah mendapatkan pinjaman dari investor. Bunga yang dikenakan juga lebih rendah dari pinjaman bank. Selain itu, kemudahan yang diberikan dan pengawasan langsung pemerintah terhadap regulasi financial technology membuat pemberian pinjaman menjadi mudah dan bertanggung jawab.
Mendorong Pertumbuhan Inklusif Finansial
Keuangan inklusif pada dasarnya mengacu pada jumlah nasabah atau pengguna jasa keuangan. Beberapa contoh layanan keuangan mencakup semua jenis layanan perbankan dan asuransi. Di tahun 2019, tujuan Dewan Nasional Keuangan Inklusif (DKNI) mencapai 75% keuangan inklusif.
Namun, sejauh ini target yang baru dicapai baru menyentuh 49%. Oleh karena itu, pemerintah Indonesia telah merumuskan kebijakan inklusi keuangan dengan menargetkan masyarakat yang berada di bawah piramida ekonomi.
Teknologi keuangan adalah solusi alternatif untuk membantu mencapai tujuan inklusi keuangan ini. Umumnya, layanan financial technology berbasis online, selama pengguna memiliki Internet, mereka dapat mengaksesnya di mana saja. Hal ini sejalan dengan pilar ketiga pembangunan inklusif keuangan Indonesia, yaitu layanan keuangan digital yang inovatif.
Jenis Fintech Umum
Saat ini, beberapa jenis teknologi keuangan telah disetujui dan diizinkan beroperasi di Indonesia. Bidang teknologi keuangan sangat luas, tetapi dapat dibagi menjadi beberapa jenis. Jenis Fintech di Indonesia antara lain:
P2P Lending atau Crowdfunding
Pada dasarnya, P2P lending adalah teknologi keuangan yang memberikan pinjaman kepada penggunanya. Pinjaman ini dapat dicicil langsung atau dicicil dalam jangka waktu tertentu. Biasanya pinjaman peer-to-peer akan menggunakan pasar untuk membidik pasar mereka. Tapi bisa juga langsung membidik pasar yang tidak lewat pasar.
Pinjaman point-to-point juga lebih mudah dengan persyaratan daripada pinjaman tradisional. Karena kesederhanaannya, orang cenderung menggunakan teknologi keuangan peer-to-peer untuk melakukan pinjaman atau pembayaran cicilan.
Aglomerator Pasar Financial Technology
Ini adalah situs portal yang menyediakan data fintech pilihan sesuai kebutuhan pengguna. Data yang diberikan merupakan pilihan dari berbagai teknologi keuangan beserta keunggulan dan perbandingannya. Agregator Pasar dapat membantu pelanggan memilih teknologi keuangan yang tepat.
Manajemen Risiko dan Investasi
Bisa juga disebut perencana keuangan atau perencanaan keuangan dalam bentuk digital. Teknologi finansial seperti ini sedang menjadi idola masyarakat kota. Karena rencana keuangan dan rencana investasi digital dapat membantu mereka mengelola pengeluaran dan investasi. Dan prediksi berapa banyak keuntungan yang bisa Anda hasilkan.
Pembayaran, Kliring dan Pelunasan
Jenis teknologi keuangan yang termasuk dalam kategori ini adalah dompet elektronik dan gateway pembayaran. Teknologi ini memberikan layanan berupa pembayaran dan dompet digital serta dapat digunakan untuk transaksi non tunai. Teknologi finansial jenis ini biasanya ditemukan di Indonesia.
Jenis teknologi keuangan ini memungkinkan pengguna untuk dengan mudah melakukan pembayaran dan pengiriman uang tanpa melalui bank tradisional. Misalnya membayar listrik, membayar belanja online atau pembayaran lainnya. Tentunya dengan adanya e-wallet dan payment gateway semakin memudahkan banyak merchant di Indonesia.
Regulasinya di Indonesia Financial Technology
Di Indonesia, regulasi Fintech diawasi langsung oleh OJK dan diatur oleh Bank Indonesia. Di Indonesia, terdapat tiga jenis landasan hukum yang terkait dengan teknologi keuangan:
- Surat Edaran dari Bank Indonesia Nomor. 18/22 / DKSP tentang Penyelenggaraan Jasa Keuangan Digital
- Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/40 / PBI / 2016 mengenai Penyelenggaraan dan Proses Transaksi Pembayaran
- Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/17 / PBI / 2016 mengenai Uang Elektronik
Dengan bantuan landasan hukum yang berlaku, baik penyedia teknologi keuangan maupun pengguna dapat melakukan berbagai aktivitas keuangan dengan lebih aman dan nyaman.
Anda tidak perlu khawatir untuk menggunakan Fintech, karena Bank Indonesia dan OJK dapat menjamin keamanan konsumen terutama dalam hal kerahasiaan data dan informasi. Di sisi lain, Bank Indonesia juga memastikan bahwa setiap produk atau penyedia layanan fintech mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan Financial Technology.
1 thought on “Fintech (Financial Technology): Membantu UKM”